Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD
时间:2025-05-20 20:21:57 出处:综合阅读(143)
SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta terlambat menjadwalkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBDP 2022. Hal ini memberikan konsekuensi besar karena tak ada perubahan program di tahun 2022 bagi Pemprov DKI kecuali urusan darurat dan mendesak.
Pembahasan dan sinkronisasi APBPD juga baru dilakukan pada Kamis quickq下载iosjs7(20/10) kemarin. Padahal, batas waktu yang ditentukan untuk mengesahkan APBPD lewat Peraturan Daerah adalah 29 September.
Pada akhirnya, eks Gubernur Anies Baswedan tak bisa ikut mengesahkan APBDP itu karena sudah lengser pada 16 Oktober kemarin.
Ditanya soal ada atau tidaknya kesengajaan DPRD menunggu Anies lengser untuk membahas APBDP, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI tak mau menduga-duga. Ia menganggap hal ini sebagai pembelajaran agar ke depannya tak lagi terulang.
Baca Juga:Gaduh Pembahasan APBD-P 2022 Telat, Pimpinan DPRD DKI: Ya Sudahlah
"Apa namanya, ya yang jelas bahwa kalau memang ini mundur, berarti kan enggak sesuai dengan jadwal ya. Yang penting bagaimana ke depan jangan sampai seperti itu," ujar Yani saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengaku juga tidak tahu penyebabnya penjadwalan rapat APBPD dilaksanakan terlambat. Menurutnya hal ini harus ditanyakan kepada Pimpinan DPRD DKI.
"Gimana ya, kalau itu mah tanya pimpinan kenapa sampai enggak kebahas, pimpinan dewan, kan muaranya ada di situ, muara surat-suratnya," ujar Mujiyono kepada wartawan.
Mujiyono menyebut pihak eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebutnya mengaku sudah sesuai jadwal menyerahkan rancangan APDBP 2022. Namun, memang dari Badan Anggaran atau Banggar DPRD DKI yang tak juga kunjung membahasnya.
"Kalau tanya ke eksekutif, menurut mereka on time. Tapi yang penjadwalan di Bamus kan terlambat tuh. Nah itu tanya pimpinan dewan," ucapnya.
Baca Juga:DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
Selain itu, Mujiyono juga menyebut pada rapat pembahasan dan sinkronisasi APBDP 2022 hanya bersifat rekomendasi saja kepada Pemprov DKI. Sebab, APBDP 2022 nantinya akan disahkan melalui Peraturan Gubernur yang sepenuhnya merupakan wewenang eksekutif.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
上一篇: Pasangan AMIN Jadi yang Pertama Daftar Capres Cawapres di KPU
下一篇: Warga Antusias Lihat Gerhana Bulan Total Lewat Teleskop di TIM, Antrean Mengular
猜你喜欢
- Sejumlah Target Partai Demokrat di Pilpres dan Pilkada Jakarta 2024
- Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- Jastiper Ramaikan Pop
- Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?
- Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
- Cegah Kecolongan Suara, Mas Dhito Minta Tim Pemenangan Kawal Hasil Pilkada 2024
- Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso
- 7 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kelojotan! Pembangunan JIS Diklaim Sudah Hampir Selesai!