会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini!

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

时间:2025-06-14 13:06:04 来源:quickq iphone 作者:休闲 阅读:379次

JAKARTA,quickq充值多少 DISWAY.ID--Tim kuasa hukum AG, kekasih Mario Dandy menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

"Pada hari ini tanggal 23 mei 2023, kami dari penasihat hukum anak AG sudah menyampaikan memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan PN Jaksel," kata kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi di PN Jakarta Selatan. 

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

Lebih lanjut, Bhirawa menjelaskan dalam berkas memori kasasi tersebut tim kuasa hukum meminta agar hukuman AG dipertimbangkan. 

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

BACA JUGA:Terkait Korupsi Pengadaan Aplikasi di Anak Perusahaan Telkom, Pengusaha Ditangkap Kejati Banten

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

"Pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55 kurang lebih seperti itu untuk hari ini," lanjut dia. 

Kendati demikian, ia mengaku menghormati putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Pastinya kami menghormati putusan yang sudah disampaikan oleh pengadilan negeri dan juga pengdilan tinggi namun sekali lagi di sini karena upaya hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang undangan sehingga kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke mahkamah agung," ujar dia. 

BACA JUGA:Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. 

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Pertamina Bukukan Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024
  • TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
  • FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC
  • Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
  • 5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS
  • Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
  • Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
  • Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
推荐内容
  • 2 Sosok Panelis Debat Capres
  • Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
  • Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya
  • Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
  • Rombongan Pejuang PPP Sambangi Kertanegara, Sampaikan Komitmen Menangkan Prabowo
  • #KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri