RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila, usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2110 K/Pdt/2017 jo nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby. jo nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby diterbitkan.
Putusan itu menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Surabaya. Untuk itu, Trisila sebagai tergugat diminta segera menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik sah.
Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan RNI, Rahmat Hidayat mengatakan, RNI berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA, mengingat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli
"Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2019).
Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 meter persegi tersebut masuk dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Baca Juga: RNI Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian dengan IPB
Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.
(责任编辑:百科)
- FOTO: Busana Paling Memukau di Karpet Merah Piala Oscar 2025
- Kenapa Anak Sering Cemburu saat Melihat Orang Tua Bermesraan?
- Ormas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan Konsolidasi
- Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Bambang Pacul: Saya Ucapkan Terima Kasih!
- Dana Pertamina Rp 4,6 T Mengendap di Venezuela, Luhut Binsar Tagih ke AS
- Wamenkumham Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi
- Waspada Kecubung Bisa Sebabkan Kematian, Ini Penjelasan Ahli
- APINDO Soroti Potensi PHK Massal di Sektor Hotel, Desak Stimulus Pemerintah
- Harga Minyak Rebound Menyusul Keputusan OPEC
- MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg
- KKP Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Kelautan Perikanan Jadi Gerakan Nasional
- Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bagaimana Dampaknya Jika Benar
- Jakarta Dikotori Pendemo, Jawaban Anies Bikin Begidik: Ogah Ngeluh dan Salahkan Siapa Pun
- Menpan RB Klaim Dokter Hingga PNS Ingin Pindah ke IKN Demi Oksigen yang Bagus
- Panen Kriktik, TPF Novel: Kami Tidak Mau Didikte!
- Rabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali Normal
- DBD di Singapura Lagi Ngegas, Tembus 10.000 Kasus Sepanjang 2024
- Studi Temukan Durasi Bercinta yang Ideal agar Memuaskan
- Anies Kaget Jokowi Tanggapi Debat Capres: Presiden kok Komentar?
- Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex