Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
INDRAMAYU,quickq苹果下载地址 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
- 1
- 2
- »
下一篇:Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
相关文章:
- Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- Puan Maharani Sebut Daftar Nama Cawapres untuk Ganjar Bisa Bertambah
- Modus Judi Online Kian Canggih, OJK Blokir 14 Ribu Rekening Terkait
- Pengganti e
- Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?
- 10 Pantai Terbaik di Dunia 2025, Ada 1 dari Indonesia
- Mengenal Aritmia, Deg
- 'Way of Indonesia Strategy': Kuatkan Peran Alumni University of Birmingham sebagai Agen Perubahan
- Meninjau Potensi Kaesang Pangarep: Dampak Dinasti Politik di Pilkada
- 'Way of Indonesia Strategy': Kuatkan Peran Alumni University of Birmingham sebagai Agen Perubahan
相关推荐:
- Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Jokowi: Indonesia Siap Gelar KTT ASEAN ke 43 di Jakarta
- Pengganti e
- Studio Tour Harry Potter Bakal Dibuka di Shanghai 2027, Awas Tersihir
- Galih Ginanjar Terciduk di Hotel saat Akan Ditangkap Polisi
- Bandara Misterius Tanpa Penumpang dan Pesawat, Dibiayai China Rp3,9 T
- Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama
- 10 Camilan Sehat Cocok untuk Diet, Berenergi dan Bikin Kenyang
- Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
- Pendukung Anies Baswedan Gelar Musyawarah Reboan Bahas Isu Nasional
- Cetak Rekor, Kontainer yang Diangkut Kereta Api Tembus 239.346 Ton di Mei 2025
- 1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo
- Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak Main
- Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- BPH Migas Bakal Percepat Program BBM Satu Harga di Wilayah 3T
- Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!
- Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
- Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
- Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP
- Redam Konflik Sosial, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor Perdamaian