Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
时间:2025-06-03 18:43:25 出处:时尚阅读(143)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
上一篇: Ada Komodo Berenang di Pink Beach Labuan Bajo, Amankah bagi Wisatawan?
下一篇: Cerita Kepala BNPT soal Ada Pejabat yang Terpapar Radikalisme
猜你喜欢
- Bali Masuk Tempat Wisata yang Tak Layak Dikunjungi di 2025
- 纽约大学电影配乐专业怎么样?
- Bentuk Desk Khusus Kerjasama Relawan, PDIP Ingin Segera Koordinasi dengan Masyarakat
- Ditanya Soal Isu Pasangan Prabowo
- Neraca Perdagangan April 2025 Surplus Tipis, Ini Kata BI
- 纽约大学设计专业有哪些?
- 艺术生出国读研需要哪些条件?
- Bacaan Bilal Sholat Tarawih Lengkap dan Artinya
- MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025