Pengamat: Putusan Wanprestasi Koppsa
Sejumlah orang yang tergabung ke dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat melakukan aksi unjuk rasa terkait persoalan di koperasi produsen sawit makmur (Koppsa-M) di Pengadilan Tinggi Riau.
Aksi tersebut merupakan yang kesekian kalinya digelar LSM tersebut, usai terakhir kali puluhan orang melakukan aksinya di depan pintu gerbang Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, tepat dua hari sebelum putusan Pengadilan akan gugatan wanprestasi Koppsa-M senilai Rp140 miliar.
Kali ini, mereka kembali melakukan aksi serupa pasca PN Bangkinang memutus perkara Koppsa-M yang terbukti melakukan wanprestasi atas berbagai sengkarut persoalan kepengurusan hingga diwajibkan membayar hutang Rp140 miliar atas pembangunan kebun seluas 1.650 Ha.
Aksi unjuk rasa itu sendiri mendapat perhatian dari berbagai kalangan, salah satunya pemerhati sekaligus Ketua Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest) Ir Marganda Simamora.
Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha itu seharusnya bisa disikapi secara bijaksana untuk mengakhiri persoalan berkepanjangan konflik kemitraan antara Koppsa-M dengan PTPN IV Regional III.
"Keputusan ini seharusnya bisa menjadi awal yang baru untuk kemitraan yang lebih positif antara Koppsa-M dan PTPN IV sebagai bapak angkat," kata dia dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (12/6/2025).
Ia mengatakan bahwa konflik ini terlalu berlarut-larut akibat ulah serta egoisme pengurus.
"Dan yang menjadi korban adalah petani asli desa sendiri. Kenapa saya bilang begitu, karena saat ini tidak banyak petani asli di sana. Mayoritas telah berpindah tangan akibat jual beli lahan, seperti yang disampaikan pada fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Persoalan yang terjadi di Koppsa-M tidak lepas dari ketidaprofesionalan kepengurusan internal dari sejak terbentuknya koperasi sampai saat ini.
Ia mengatakan sejak awal telah mengikuti persolan Koppsa-M, termasuk memperhatikan ulah para pengurusnya yang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan kewajibannya membayar cicilan, sementara PTPN sebagai corporate guarantee sebagai penjamin ke lembaga perbankan harus terus meutupi cicilan yang berjalan.
Dia menilai, klaim kebun gagal yang selama ini disampaikan oleh KopsaM atas penilaian Disbun Kampar sangat tidak tepat.
"Kalau kita simak dari fakta persidangan juga kemarin dibantah sama tim penilainya sendiri," terangnya.
Selain tidak mengetahui adanya kerjasama eksploitasi kebun Koppsa-M dengan pihak ke-tiga, tim penilai juga tidak mendapat data secara komprehensif selama penilaian kebun berlangsung.
"Tim penilai juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Disbun Kampar bahwa kebun Koppsa-M gagal dibangun."
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PTPN ini karena sebagai perusahaan negara harus mendapat kepastian hukum atas biaya pembangunan kebun, meski telah disakiti oleh anaknya sendiri.
"Saya melihat, KopsaM ini seperti anak durhaka kepada orang tuanya. Sudah dibantu, dilunasi hutangnya, sekarang melawan balik," sebut Ganda.
Respon Tokoh Masyarakat
Senada, Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin menilai putusan Majelis Hakim tepat adanya. Bahkan, ia mengatakan putusan itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.
Putusan tersebut, kata dia, dan diamini para sesepuh desa lainnya, menjadi awal yang baik untuk memperbaiki persoalan dan mengembalikan Koppsa-M sesuai peruntukannya, mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru.
"Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang entah dari mana asalnya, yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami. Masyarakat terpecah belah, tidak ada keharmnonisan di desa akibat konflik ini," kata pria paruh baya tersebut.
Untuk itu, putusan tegas dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Soni Nugraha itu adalah buah dari doa dan harapan para petani asli untuk perbaikan kepengurusan Koppsa-M dan kemitraannya dengan "bapak angkat", PTPN IV Regional III.
Hal mendesak yang harus segera dilakukan adalah transparansi kepengurusan yang ia nilai tak terlihat akhir-akhir ini. Terlebih pasca ketua sebelumnya harus mendekam dibalik penjara.
Transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN, padahal perusahaan sebagai bapak angkat sekaligus corporate guarantee telah menyicil hingga hutang tersebut lunas.
"Coba bayangkan jika tidak ada PTPN, dah lama kebun ini disita oleh Bank. Kemarin juga saat di sidang, Pak Hakim mengatakan, tidak akan berdiri kebun ini kalau tidak ada PTPN. Bank mana yang mau mengeluarkan biaya sebesar itu kalau tidak ada penjamin. PTPN lah sebagai perusahaan negara, yang telah membantu. PTPN juga lah yang merealisasikan permintaan masyarakat kita yang dulu memang sejak awal memohon kepada mereka agar membantu membangunkan kebun," tegas dia.
"Makanya saya bilang, kami sedih harus para petani asli yang tidak tau apa-apa harus terseret-seret. Persoalannya sederhana, transparan lah pengurus ini," ujarnya.
"Apa benar tidak sanggup bayar hutang, sementara hasil lahan ada, buah sawit ada, dan bentuk pembayaran pun itu dari persentase nilai penjualan TBS. Sedangkan sekarang ini penghasilan perbulan bisa sampai Rp3 miliar perbulan," lanjut dia.
Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.
Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng kepada PTPN.
Tidak hanya itu, Pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.
下一篇:OJK Aktif Berantas Judi Online Lewat Literasi dan Edukasi kepada Masyarakat
相关文章:
- Pemerintah Genjot Hilirisasi Rumput Laut dan Kelapa
- Tinjau Sirkuit H
- Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
- Prabowo Umumkan RI Siap Diperkuat 24 Pesawat Tempur F
- Abdul Mu'ti Ditunjuk Jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Pengamat: Semoga Jadi Angin Segar
- 出国建筑留学费用情况汇总!
- Menteri KLH Beri Instruksi Syarat dapat PROPER, Pengusaha Sawit Wajib Gabung GAPKI
- Terkuak! Anggota DPRD Tangsel yang Pukul Wasit Saat Turnamen Sepakbola Kader Gerindra
- Yusril Bilang Prabowo Bakal Gelar Retreat Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Terpilih
- Politikus PDIP Kembali Dorong Interpelasi Anies Soal Formula E Jakarta
相关推荐:
- Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
- 国外留学艺术该怎么选择院校?
- Kenali 4 Kepribadian Introvert, Kamu yang Mana?
- Amankan Teluk Jakarta, Ditpolair Baharkam Polri BKO Polda Metro Jaya Gelar Giat Patroli PAM Hotspot
- Belum Sebulan, Kemenkomdigi Berhasil Blokir 227 ribu Konten Judi Online
- Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen di 2024
- Lebih Ramah Lingkungan, Shell Indonesia Luncurkan Shell Silk Alkane untuk Industri Kosmetik
- Terkuak! Anggota DPRD Tangsel yang Pukul Wasit Saat Turnamen Sepakbola Kader Gerindra
- Aturan Tes Kemampuan Akademik Terbit, Ini Murid yang Bisa Mengikutinya
- Riza Patria: Pemecatan Mohamad Taufik Baru Rekom MKP, Belum Diputuskan DPP Gerindra
- 20 Contoh Soal UKPPPG 2024 Lengkap Kunci Jawabannya, Referensi Belajar untuk Guru
- Elon Musk Mengonfirmasi Robotaxi Diluncurkan 22 Juni 2025
- Erik Thohir Angkat Melati Sarnita Jadi Dirut Inalum
- Skytain dan Kereta Gantung Jadi Opsi Untuk Hubungkan Jakarta dan Tangerang Selatan
- Trump Sebut Lebih Baik Perang Daripada Senjata Nuklir Dikembangkan Iran
- Tak Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Singgung Ketersediaan Sapi Perah
- Suara Lantang Ketua DPRD soal Dugaan Korupsi Formula E: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan!
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Peran Guru Sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
- DPR Usulkan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen PPDS, Ini Kata Ketua PB IDI
- Selama Ini Diserang, Kini Anies Baswedan Girang Bukan Kepalang