Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada sopir truk sedot WC setelah terbukti membuang limbah di jalan raya kawasan Dukuh Atas,quickq官方网站ios下载 Jakarta Pusat.
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan, Selasa (10/1/2023).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Petugas Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah memeriksa pengemudi truk berinisial D yang kedapatan membuang limbah tinja.
Sebelum diperiksa, petugas PPH berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Tebet terkait pencemaran limbah tinja tersebut karena truk sedot WC itu ditemukan di daerah tersebut.
Baca Juga:Truk Sedot WC Buang Tinja di Dukuh Atas, DLH DKI: Pelaku Sedang Diburu
"Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pul truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," katanya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial Instagram yang merekam pengemudi truk membuang tinja sembarangan.
Di media sosial itu, beredar potongan video yang diunggah warganet berisi rekaman truk tangki sedot tinja.
Adapun dalam video itu warganet itu melihat truk bernomor polisi B-9458-SO tersebut membuang limbah sembarangan di jalan di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Yogi menambahkan, apabila berkali-kali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan menerapkan sanksi lebih tinggi yakni pencabutan izin usaha.
Baca Juga:Kejadian 'Aneh' Saat Megawati Injak Tinja di Pengungsian Sampai Kaki Belepotan, Ditanya Rasanya Malah..
Apabila sanksi berupa pencabutan izin usaha, maka akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
- Viral Iklan Paslon Capres
- Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat
- Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
- Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman
- Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
- Pos Indonesia Bagikan BLT El Nino kepada 13 Ribu KPM di Bandung
- 2025艺术设计专业世界排名TOP4
- Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
- Ikuti Arahan Kemenkes, Heru Budi Pastikan Puskesmas di Jakarta Tak Jual Obat Sirup yang Ditarik BPOM
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- Olahraga Malam Setelah Pulang Kerja: Aman atau Berbahaya?
- Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK
- Polisi Sebut Anak Cewek Pedangdut Imam S Arifin Otak Pencurian Motor, Modus Pura
- Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!
- Jarang Disadari, 6 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Enggak Bahagia
- Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!
- Ini Dokumen CPNS BIN 2024 yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?
- Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa
- Tim Hukum Nasional Anies
- PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual