Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus
Penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terkait dengan pembacaan puisi karya Kiai Haji Mustofa Bisri (Gus Mus) oleh Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Heri Joko Setyo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Cagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) di Semarang, Senin (9/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa yang pertama dilaporkan adalah tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran.
"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," ujarnya.
Terlapor (Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, red) kata dia, menyebutkan bahwa puisi berjudul "Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana" tersebut sangat menyinggung umat Islam, dimana dirinya menilai terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
Menurut dia, puisi itu adalah karya cipta dari Gus Mus yang diciptakannya pada 1987 sehingga hak kekayaan intelektual atas karya puisi Gus Mus.
Ia mengungkapkan, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga pelapor (Ketua Umum FUIB, red).
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana' adalah karya Gus Mus, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," katanya.
Heri menambahkan, perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isinya, kata dia, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.
Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui "You Tube" yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas kepada Ganjar Pranowo, 'ngaku' orang Penjaringan, Jakarta," ujarnya.
(责任编辑:时尚)
Termasuk Indonesia, Macron Bidik Kolaborasi Strategis dengan Kawasan Asia Tenggara
30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
Cardiovascular Center Mayapada Hospital, Solusi Ragam Masalah Jantung
- Kenapa Harus Ada Peringatan Hari Kebangkita Nasional? Ini Latar Belakang dan Tujuannya
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- Resep Lezat Lontong Cap Go Meh dan Makna Filosofis di Baliknya
- Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
- Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
-
Termasuk Indonesia, Macron Bidik Kolaborasi Strategis dengan Kawasan Asia Tenggara
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan harapannya untuk menjalin kesep ...[详细]
-
Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
JAKARTA, DISWAY.ID- KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan koru ...[详细]
-
7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
Daftar Isi 1. Jeruk ...[详细]
-
20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Suasana kotabiasanya sangat disukai. Lampu-lampu yang terang, jalan-jalan y ...[详细]
-
Tegas, Mahfud MD: 'Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!'
JAKARTA, DISWAY.ID--Terkait maraknya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Menteri Koordinator B ...[详细]
-
THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Sosial mengupayakan mempercepat penyaluran saldo dana Bansos ...[详细]
-
Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
JAKARTA, DISWAY.ID- AKBP Fajar Widyadharma Lukman akhirnya dimunculkan usai ditahan Divpropam Polri. ...[详细]
-
FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
Jakarta, CNN Indonesia-- Wisatawan berbondong-bondong datang ke Gunung Kilauea un ...[详细]
-
5 Bahan Baju yang Adem dan Menyerap Keringat, Bye Bau Badan
Daftar Isi Bahan baju yang adem dan menyerap keringat ...[详细]
-
Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana menjangkau siswa di 200 rib ...[详细]
Trump Hentikan Bantuan Obat HIV, Hingga TBC, Indonesia Kena Imbas
Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- Isu Aliran Dana Narkoba Untuk Pemilu 2024, Mabes Polri: Sebenarnya Adalah..
- Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- 30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
- Deret Ayat Suci Al
- BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?