DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
时间:2025-05-20 21:08:16 出处:百科阅读(143)
SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta terlambat menjadwalkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2022. Agenda ini seharusnya diadakan sebelum 29 September 2022,quickq官网入口ios版 tapi baru digelar pada Kamis (20/10/2022) kemarin.
Ditanya soal alasan penjadwalan terlambat, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengaku juga tidak tahu penyebabnya. Menurutnya, hal ini harus ditanyakan kepada Pimpinan DPRD DKI.
"Gimanaya, kalau itu mah tanya pimpinan kenapa sampai enggak kebahas, pimpinan dewan, kan muaranya ada di situ, muara surat-suratnya," ujar Mujiyono kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Mujiyono menyebut pihak eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebutnya mengaku sudah sesuai jadwal menyerahkan rancangan APDBP 2022. Namun, memang dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI yang tak juga kunjung membahasnya.
Baca Juga:Molor Dari Jadwal, APBD Perubahan DKI 2022 Bakal Disahkan Lewat Pergub
"Kalau tanya ke eksekutif, menurut mereka on time.Tapi yang penjadwalan di Bamus kan terlambat tuh. Nah itu tanya pimpinan dewan," ucapnya.
Selain itu, Mujiyono juga menyebut pada rapat pembahasan dan sinkronisasi APBDP 2022 hanya bersifat rekomendasi saja kepada Pemprov DKI. Sebab, APBDP 2022 nantinya akan disahkan melalui Peraturan Gubernur yang sepenuhnya merupakan wewenang eksekutif.
"Fungsi penganggarannya kan enggak ada, kan hanya mendengarkan saran, kan yang berubah hanya darurat atau mendesak saja. Poin-poin perubahannya kan ada di situ, enggak ada yang lain."
![Gedung DPRD DKI Jakarta. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/01/93598-gedung-dprd-dki-jakarta.jpg)
Diberitakan sebelumnya, terlambatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun 2022 oleh DPRD DKI memberikan dampak besar. Pemprov dan DPRD DKI tak bisa melakukan perubahan program dalam APBD 2022 itu kecuali yang bersifat darurat dan mendesak.
Diketahui, berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan adalah 29 September 2022.
Baca Juga:Ketua DPRD DKI: Sekarang Bogor dan Puncak Banjir, Gimana Jakarta
Sementara, DPRD DKI Jakarta baru menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif yang beragendakan membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran APBD-P tahun 2022 pada Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
上一篇: Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
下一篇: KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi ke Rizky Billar: Tanggal 13 Oktober Hadir Tepat Waktu
猜你喜欢
- Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'
- Cegah DBD, Sudinkes Jakpus Ingatkan Masyarakat Lakukan PSN Mandiri
- Di Hadapan Seorang Ibu
- Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
- TKN Minta Relawan Tak Terprovokasi Dengan Serangan Fitnah Prabowo
- Saat Warga Rayakan Akhir Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubenur DKI Jakarta: Presiden!
- Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
- Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
- Emiten Minuman Multi Bintang (MLBI) Siap Guyur Dividen Jumbo ke Investor, Cek Jadwalnya!