Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast
SuaraJakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast,quickq会员共享 Kamis (22/9/2022). Salah satunya berinisial H alias Hasnaeni yang dikenal dengan julukan 'Wanita Emas'.
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Tersangka kedua yakni Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP).
Hasnaeni Wanita Emas tampak histeris dan menutup wajahnya saat dibawa ke mobil tahanan Kejagung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi membenarkan ada tersangka baru dalam kasus korupsi ini.
"Hari ini kami tambah tersangka-nya dua orang berdasarkan hasil pengembangan, setelah kemarin ditetapkan empat orang tersangka," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/9).
Baca Juga:Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian
Kuntadi menjelaskan, penambahan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Dan satu tersangka ditetapkan malam ini. Sehingga total ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun posisi dalam perkara ini, Hasnaeni selaku Direktur PT MMM dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut dengan dalih penambahan modal. "Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp341 miliar," ujarnya.
Atas permintaan PT MMM itu, lanjut Kuntadi, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.
"Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp16,844 miliar," kata Kuntadi.
Kuntadi menyebutkan, uang tersebut diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga:Asap Pembawa Petaka Kecelakaan Maut Tol Pejagan Hingga Tewaskan Anak Jamintel Kejagung
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp2,5 triliun. Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar
- 5 Air Rebusan untuk Redakan Sakit Kepala, Cenat
- 10 Taman Bunga Tercantik di Dunia
- Orang PDIP Sebut Anies dan Wakilnya Aktif Lakukan KKN, Buktinya Dibuka Terang Benderang!
- Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!
- Update COVID
- Pelantikan Paus Leo XIV Simbol Harapan Baru Keadilan Ekonomi yang Diperjuangkan Koperasi
- Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?
- Kaget Tak Tahu Harga Pertalite Kini Rp 10 Ribu, Pemotor: BBM Jadi Naik? Ya Allah
- Semangat Kebangkitan Nasional: Dari Semangat Budi Utomo ke Pengembangan Pusat Keunggulan AI
- Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
- Deteksi Dini, Kunci Utama Mengatasi Kanker Prostat
- Mau Lengser Dua Bulan Lagi, Anies Baswedan Nyanyi Lagu Januari: Sampai di Sini Kisah Kita
- Dituduh Pelakor, Mahasiswi Dianiaya Istri Driver Ojol di Pesanggrahan, Polisi Turun Tangan
- Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur
- Munaslub Lasmura, Hanura Perkuat Barisan Generasi Muda
- NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib
- Tips Active Recovery Bagi Runners Siap Hadapi Ajang Maraton Berikutnya
- Kisah Turis Tertipu Pemandangan Pantai Jendela Hotel, Ternyata Poster
- Pencapaian Positif: Pendapatan Asuransi TUGU Mencapai Rp228 Miliar Pasca Penerapan PSAK 117