您的当前位置:首页 > 休闲 > KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat 正文
时间:2025-06-04 05:34:11 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajuka quickq官网下载app
Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.
"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.
Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.
Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?
Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.
"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Menko PMK Kucurkan Dana Rp1,4 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi2025-06-04 05:12
NYALANG: Di Bawah Kepak Sayap Pengharapan2025-06-04 05:04
Perjalanan 'Pelopor Skincare' NIVEA dari Jerman hingga Masuk ke Indonesia2025-06-04 04:54
Cegah Kanker Serviks dengan Tepat di Mayapada Hospital2025-06-04 04:38
Simak Baik2025-06-04 04:35
Ini Tanda Kamu Terlalu Banyak Tidur, Lelah dan Sulit Fokus2025-06-04 04:14
FOTO: Gurin Asin Sedikit Manis Garam Kusamba Bali2025-06-04 03:54
Wacana Harga Tiket Pesawat Turun Saat Libur Nataru, Mungkinkah?2025-06-04 03:50
BCA Gandeng Manulife Luncurkan Reksa Dana Dolar, Targetkan Investor Jangka Pendek2025-06-04 03:39
Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun2025-06-04 03:23
Tak Melulu Pakai Garam, Ini 3 Cara Mengusir Lintah dari Rumah2025-06-04 05:11
FOTO: Pesona Teh Putih Bisa Jadi Ikon Teh Indonesia2025-06-04 04:55
Praperadilan Syafruddin Ditolak, KY Anggap Tak Ada Pelanggaran2025-06-04 04:46
Gundam Raksasa Siap Beraksi di Osaka Expo 20252025-06-04 04:42
Habib Bahar Siap Tanggung Jawab Pernyataan 'Jokowi Kayak Banci'2025-06-04 04:06
Deretan Maskapai Penerbangan yang Dinilai Sajikan Makanan Terburuk2025-06-04 04:00
Pilot Ungkap Alasan Kenapa Jendela Pesawat Tak Berbentuk Persegi2025-06-04 03:52
Kemenhub Wacanakan Bus Gratis ke Puncak saat Libur Nataru2025-06-04 03:39
CPNS 2024 Terimbas Penundaan Pengangkatan, Lya Harap Pelatihan Tidak Timbulkan Beban Finansial2025-06-04 02:52
Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe2025-06-04 02:50