Diskon Listrik 50% Hadir Lagi, Begini Cara Dapatnya
Kabar baik kembali datang bagi pelanggan listrik rumah tangga. Pemerintah resmi memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlangsung mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Kebijakan ini sejatinya bukan hal baru. Pada awal tahun, tepatnya Januari–Februari 2025, program serupa juga sempat digulirkan. Bedanya, kali ini pemerintah hanya menyasar pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah. Padahal, sebelumnya diskon juga dinikmati oleh pelanggan hingga daya 2.200 VA.
“Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari–Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025,” jelas Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam pernyataan resminya pada Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II
Lantas, bagaimana cara dapatnya? Dilansir akun resmi @pln_id, pelanggan tak harus repot daftar atau registrasi karena sudah akan otomatis mendapatkan diskon tersebut. Seperti pelanggan pascabayar akan langsung merasakan pemotongan tagihan pada bulan Juli (untuk pemakaian Juni) dan Agustus (untuk pemakaian Juli).
Sementara pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan potongan saat pembelian token listrik pada bulan Juni dan Juli. Namun, perlu dicatat bahwa diskon ini berlaku dengan batas maksimal pembelian token dalam sebulan, tergantung golongan daya listrik.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Siap Genjot Utilisasi Panas Bumi dalam RUPTL 2025–2034
Berikut rincian batas maksimal pembelian token yang mendapat diskon:
- Daya 450 VA: maksimal 720 jam pemakaian atau setara dengan 324 kWh
- Daya 900 VA: maksimal 720 jam nyala atau sekitar 648 kWh
- Daya 1.300 VA: maksimal 720 jam atau setara dengan 936 kWh
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa membantu masyarakat dalam mengurangi beban biaya listrik, terutama di tengah kebutuhan yang kian meningkat.
(责任编辑:热点)
- ·Wuling Produksi 3 Juta Unit EV, 40 Ribunya di Pabrik Cikarang
- ·Djaka Budhi Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Pensiun TNI Ternyata Masih Diproses
- ·Prudential Syariah Perkuat Inklusi Keuangan Syariah di ASEAN, Fokus Proteksi Perempuan dan UMKM
- ·PP Presisi Lakukan Pergantian Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya!
- ·FOTO: Ratusan Lampion Hiasi Langit Taiwan
- ·Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'
- ·Aneka Busana Debat Ketiga Pilpres: Jaket Top Gan, Parka, dan Jas
- ·Cacing Parasit Ditemukan di Tubuh Pasien Kanker 70 Tahun, Kok Bisa?
- ·INFOGRAFIS: Angka Keberuntungan Shio di Tahun Naga Kayu
- ·Muktamar PKB Dibanjiri Karangan Bunga Pimpinan Partai Politik, Megawati Hingga Surya Paloh
- ·FOTO: Renovasi Piramida Mesir Picu Kemarahan Sejumlah Pihak
- ·Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
- ·Tegas! Megawati Minta Cakada PDIP Berani Lawan Intimidasi saat Pilkada 2024
- ·Muktamar PKB Dibanjiri Karangan Bunga Pimpinan Partai Politik, Megawati Hingga Surya Paloh
- ·5 Makanan 'Aman' untuk Si Gigi Sensitif
- ·Mendag Sebut Platform AI Bantu UMKM Akses Informasi Ekspor
- ·Jabatannya Sisa 2 Bulan, Bahlil Minta ke Dirjen Kementerian ESDM Lembur di Kantornya
- ·Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!
- ·Disebut Lebih Berbahaya dari Sianida, Ini Efek Keracunan Ikan Buntal
- ·Proyek Migas Natuna Bukti Keterbatasan Geografis Tak Jadi Penghalang Kinerja Anak Bangsa