您的当前位置:首页 > 探索 > Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT 正文
时间:2025-06-04 05:30:21 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat quickq ios版官方
JAKARTA,quickq ios版官方 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
Apa Benar Duduk Lama Jadi Salah Satu Penyebab Wasir?2025-06-04 05:11
Kemitraan Ekonomi RI2025-06-04 04:43
Terobosan Kementerian UMKM Optimalisasi Teknologi Digital di Pasar Tradisional2025-06-04 04:14
Mitos Atau Fakta: Benarkah Telur Dadar Picu Diabetes Kanker ?2025-06-04 04:07
Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini2025-06-04 04:06
Mitos Atau Fakta: Benarkah Telur Dadar Picu Diabetes Kanker ?2025-06-04 04:06
Beras Mahal dan Langka, Ini 5 Makanan Sumber Karbohidrat Selain Nasi2025-06-04 03:47
Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-06-04 03:44
Saldo Dana Langsung Ngalir ke Rekening, 8 Program Ini Bisa Cair Cukup Pakai NIK KTP!2025-06-04 03:31
4 Menu Sarapan di Zona Biru, Bisa Bikin Kamu Panjang Umur2025-06-04 02:45
Dukung Pendidikan Inklusif, Danamon Berdayakan Penyandang Disabilitas lewat Literasi Keuangan2025-06-04 05:06
FOTO: Festival Pria Telanjang Berebut Sekantong Jimat di Jepang2025-06-04 04:39
Kubu Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bawa 35 Barang Bukti Buat Lengkapi Bantahan2025-06-04 04:27
8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini2025-06-04 04:21
Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik2025-06-04 04:13
4 Menu Sarapan di Zona Biru, Bisa Bikin Kamu Panjang Umur2025-06-04 03:33
Dianggap Sepele, Tapi 4 Hal Ini Bisa Bikin Eksim Kambuh2025-06-04 03:27
Trik Pramugari Pakai Ponsel Cek Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel2025-06-04 03:24
Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih2025-06-04 03:15
Agenda Lengkap Presiden Prancis Macron di Indonesia, Wisata ke Borobudur Ditemani Prabowo2025-06-04 03:12