会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA!

Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA

时间:2025-05-31 00:26:10 来源:quickq iphone 作者:热点 阅读:532次

JAKARTA,quickq官网2020 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Keempat terpidana itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. 

Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA

Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs.

Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA

BACA JUGA:Gak Pengaruh! Maling Motor Sebut Trik Kunci Stang ke Kanan Masih Gampang Dibobol, Simak Penjelasannya

Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA

BACA JUGA:Terkonfirmasi! Harry Maguire Tinggalkan Manchester United Terima Pinangan West Ham

Hal ini dikarenakan, kewenangan itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP,” kata Ketut melalui keterangannya pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Ketut menjelaskan, kewenangan PK saat ini diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya. 

Berikut isi Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP:

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku

BACA JUGA:Daging Murah

(2) Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar: 

a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Alhamdulillah! Masjid Istiqlal Siapkan 4.000 Nasi Kotak per Hari untuk Buka Puasa Selama Ramadan
  • Masa Jabatannya Sebentar Lagi Bakal Berakhir, Anies Baswedan Berjanji: Selama Jakarta Ada, Maka...
  • Cari Jodoh Online dengan Anabul Lewat 'Aplikasi Kencan' Adopsi Hewan
  • Kemenpar Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Wisatawan
  • FOTO: Menara Eiffel Ditutup Imbas Pekerja Mogok Massal
  • Awas, Ada 5 Kebiasaan Sehari
  • PSF Ajak Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Kompetensi Guru Daerah 3T
  • 30 Ucapan Cap Go Meh 2024, Bahasa Mandarin dan Indonesia
推荐内容
  • Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 2
  • Prabowo Langsung Beri Santunan ke Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Begitu Sampai di DPP Partai Gerindra
  • Kodam 1 Bukit Barisan Siap Amankan Perhelatan F1 Powerboat di Danau Toba
  • FOTO: Pesona Hamparan Padang Savana Lembah Dieng Pasuruan
  • Petani Merugi Kala Panen Raya, Hasil Panen Ditumpuk di Pinggir Jalan
  • 5 Penyakit Paling Langka di Dunia, Ada yang Berubah Jadi 'Batu'