Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres

JAKARTA,quickq最新官网地址 DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0%.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
"Mekanismenya masuk nanti di rapim [rapat pimpinan], kemudian di bamus [badan musyawarah] dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II" kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.
Puan menyebut, kemungkinan keputusan itu akan dibahas oleh Komisi II pada pekan ini.
"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," ucap dia.
Sebelumnya, MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
BACA JUGA:Dasco Khawatir Fungsi Legislasi DPR Terganggu Jika Parliamentary Threshold Dihapus
Dengan adanya putusan tersebut, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
相关文章
Rela Ngutang Ratusan Miliar Demi Formula E, Anies Malah Batalkan Anggaran Penanganan Banjir, Astaga!
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroami2025-06-12Vape dan Powerbank Dalam Satu Tas Meledak di Kabin Pesawat
Jakarta, CNN Indonesia-- Penerbangan maskapai easyJet dari Yunani ke Inggris terpaksa dievakuasi men2025-06-12Habib PA 212 Minta Aparat Tangkap Ade Armando, Daripada Bonyok kaya Kece
Warta Ekonomi, Jakarta - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan sehar2025-06-12Xiaomi Merasa Jadi Korban Konspirasi Produk Otomotifnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Xiaomi mengungkapkan ada konspirasi untuk menjatuhkan perusahaan menjelang2025-06-12Link dan Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum?
JAKARTA, DISWAY.ID --Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan sosial yang paling di2025-06-12Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri
JAKARTA, DISWAY.ID-Presiden Jokowi enggan memberi tahu alasan dirinya menunjukNawawi Pomolangosebaga2025-06-12
最新评论