Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK

Warta Ekonomi,如何下载quickq Jakarta -

 Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kota Blitar, Hermansyah Permadi, bersama tiga orang lainnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, terkait proyek pekerjaan di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan tidak hanya Kadis PU Kota Blitar, penyidik KPK juga memanggil pensiunan PNS BPKAD kabupaten Tulungangung, Sri Pamuni, Ajudan Wali Kota Blitar, Hendi Aris Setiawan, dan PNS BPKAD Kabupaten Tulungagung, Yamani. 

Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK

Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Susilo Prabowo," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK

Untuk diketahui, setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu. KPK menetapkan beberapa orang tersangka, di antaranya Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar, Muh Samanhudi Anwar. Samanhudi diduga menerima suap sebanyak Rp1,5 miliar dari Susilo Prabowo yang merupakan kontraktor. Uang tersebut diberikan melalui Bambang Purnomo sebagai ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar.

Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK

Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persen akan dibagi-bagi kepada dinas.

Sementara Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, juga diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Susilo Prabowo. Uang tersebut diberikan melalui Agung Prayitno terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan peningkatan jalan pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

KPK menduga, dana tersebut adalah kali ketiga. Dimana Bupati itu diduga menerima pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua senilai Rp1 miliar.