Aset Indra Kenz yang Disita Mulai Rumah Mewah, Tesla, Ferrari Hingga Rekening

Aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz,quickq下载不了 influencer yang jadi tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau TPPU akan disita.
Rumah mewah sampai mobil Ferrari dan Teslanya yang akan turut disita polisi. "Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Jumat (4/3).
Polri pun akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah juga akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Penyidik akan bergerak ke Sumut pada Senin, 7 Maret 2022.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma. Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
相关文章
Saham Gerai Ayam Ini Loncat hingga 114 Persen, BEI Imbau Investor Waspada
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan peringatan atas aktivitas s2025-06-1215 Rekomendasi Kado Hari Ibu, Berkesan dan Bikin Ibu Happy
Daftar Isi Rekomendasi kado Hari Ibu2025-06-12Sederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan Kolesterol
Daftar Isi Manfaat biji ketumbar2025-06-12IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris
Warta Ekonomi, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tampak menutup perdagangan Senin (19/5/22025-06-12Gandeng Kemendiktisaintek, Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Magang di Ruang Bersama Merah Putih
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengaja2025-06-12BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!
Warta Ekonomi, Jakarta - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblo2025-06-12
最新评论