Alasan Kenapa Barang Penumpang di Bagasi Kabin Pesawat Dibatasi 7Kg
Setiap kali bepergian menggunakan pesawat, selain bagasi tercatat, penumpang biasanya mendapat jatah bagasi kabin. Namun, kamu mungkin sering mendapat imbauan agar barang bawaan yang akan kamu masukan ke bagasi kabin tidak lebih dari 7 kilogram. Mengapa demikian?
Beberapa maskapai punya aturan tersendiri mengenai barang bawaan penumpang di bagasi kabin. Meski aturan dimensi kabin yang berbeda-beda, batas berat barang umumnya tidak boleh lebih dari 7 kg.
Aturan ini bukan tanpa alasan, melainkan dipertimbangkan untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang selama berada di pesawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Batasnya Ditentukan Sejak Pesawat Diproduksi
Batas berat hingga 7 kg ini sudah menjadi bagian dari upaya keamanan dan keselamatan terbang. Untuk itu, kapasitas maksimum kompartemen kabinnya sudah diperhitungkan sejak pesawat diproduksi.
2. Menyesuaikan dengan Batas Ruang Kabin Pesawat
Kabin pesawat memiliki ukuran ruang yang terbatas dan menyesuaikan dengan aspek lainnya. Selain berat yang dibatasi 7 kg dan dimensi barang bagasi kabin juga diatur agar barang penumpang bisa muat di dalam bagasi tersebut.
3. Memperlancar Proses Penerbangan
Semakin berat dan banyak barang bawaan penumpang, maka semakin lama waktu proses boarding. Pembatasan kapasitas barang dilakukan agar tidak terjadi overloadingpemindahan barang berlebih.
4. Mencegah Cedera
Barang yang berat bisa berpotensi menimbulkan cedera. Hal tersebut karena posisi kabin yang berada cukup tinggi di atas kepala sehingga risikonya cukup fatal.
Sementara itu, untuk memudahkan pengalaman perjalanan di pesawat, penumpang disarankan untuk mengatur barang bawaan darurat di bagasi kabin, bukan di bagasi tercatat. Contohnya, barang berharga, kebutuhan bayi jika diperlukan, hingga perlengkapan mandi, dengan mengikuti aturan yang berlaku.
(dhs/wiw)(责任编辑:娱乐)
- ·Inggris dan Sejumlah Negara Eropa Laporkan Lonjakan Kasus Pneumonia
- ·Antisipasi Tingginya Animo Pemudik, Terminal Pulo Gebang Siapkan Bus Cadangan
- ·Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
- ·Dianggap Bikin Insecure, Iklan Rimmel Dilarang Tayang di Inggris
- ·Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan
- ·Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- ·Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023
- ·Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
- ·Elektabilitas Anies dan Ridwan Kamil Tinggi di Pilkada DKI Jakarta, Tapi Butuh Pendamping yang Tepat
- ·300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
- ·Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- ·Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
- ·Geger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan
- ·Kondisi Genetik Langka yang Membuat Seseorang Cinta Semua Orang
- ·Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- ·Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- ·Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT
- ·FOTO: Ribuan Santa Berlari di Jalanan Madrid
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 2023