Gibran Sambangi Rumah Prabowo Subianto, Bahas Soal Kementerian Makan Siang Gratis?
JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID -Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka menyambangi kediaman Capresnya, Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2024.
Berdasarkan pantauan Disway.id, putra sulung Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi itu datang sendiri dengan pakaian kasual, yaitu kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak dan celana panjang bewarna hitam.
Dia tiba pukul 17.15 WIB dengan menggunakan mobil Inova hitam dan langsung bergegas memasuki rumah Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Oke Gas! Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk APBN 2025
Belum diketahui penyebab dirinya mendatangi rumah ketua umum Partai Gerindra. Namun saat ditanyai apa akan membahas soal makan siang atau tidak, dia tidak menjawab.
"Tunggu nanti lah ya," ujar Gibran saat ditemui media.
Selain itu, dia juga enggan menjelaskan terkait kementerian khusus untuk program unggulannya itu, yakni makan siang dan susu gratis.
"Ya nanti aja ya, mau kita bahas dulu," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran, Arief Rosyid Hasan mengatakan, usai Prabowo-Gibran dilantik sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029, pihaknya akan langsung mengeksekusi program tersebut.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Disebut Bakal Bentuk Kementerian Urus Makan Gratis, Pengamat: Terlalu Berlebihan!
Oleh karena itu, pasangan berjulukan 'gemoy' itu sedang menyusun rencana pelaksanaan program tersebut. Keduanya turut membahas kemungkinan membentuk kementerian baru untuk mengurus program unggulan tersebut.
"Bahkan Pak Prabowo dan Mas Gibran infonya sedang rapat untuk membicarakan ada kementerian atau lembaga yang khusus mengeksekusi program makan siang gratis," kata Arief, Kamis, 22 Februari 2024 lalu.
-
284 Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Paripurna Pembukaan Sidang VCegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke KemenkumhamPolisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai KejangJohnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS KominfoSimak Lokasi dan Jadwal Kirab Waisak 2024 di Candi BorobudurKetua DPRD DKI Layangkan Protes ke Gubernur Anies Baswedan: Gimana Nasib Jalan Ali Sadikin?Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan AlasannyaTim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari IniBareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan EmailRetoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
下一篇:Dasco Pastikan Prabowo Akan Tuntaskan Tugasnya Sebagai Menhan
- ·Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
- ·Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- ·Pemprov DKI Kukuhkan BMPS, Anies Baswedan: Tanggung Jawab Kita Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
- ·ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- ·Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum di Bali
- ·Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
- ·Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
- ·Pertemuan AHY dan Surya Paloh di DPP Demokrat, Deklarasi Koalisi Perubahan Jadi Isu Utama
- ·Respect, Usai Kalah di Pilpres 2024, Anies Akui Siap Bertemu dengan Prabowo
- ·Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit
- ·Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
- ·KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
- ·Uang Suap Bupati Batubara Dicicil 3 Kali
- ·Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah
- ·Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
- ·Meski Hubungan Retak, Trump Masih Sayang Jaringan Starlink Elon Musk di Gedung Putih
- ·Puslabfor Ambil Sampel Beton Runtuhan Gedung BEI
- ·Anies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI City
- ·Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- ·Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas
- ·Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Orang Toxic, Zulhas: Saya Enggak Ngerti, Tanya Ke Bapaknya
- ·DPR : Pembangunan Lapas Bukan Solusi Atasi Permasalahan !
- ·Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!
- ·DPR : Pembangunan Lapas Bukan Solusi Atasi Permasalahan !
- ·Pemprov DKI Terjunkan 5.000 Petugas Kebersihan pada Malam Tahun Baru 2018
- ·KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 2024
- ·Pemprov DKI Tunggu SK Pembatalan HGB Pulau Reklamasi
- ·Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- ·God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan
- ·Gandeng Arasoft, Pemkot Tangerang Selatan Genjot Transformasi Digital
- ·Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di NTB, Anggarannya Capai Rp1,4 Triliun
- ·Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
- ·Pertemuan AHY dan Surya Paloh di DPP Demokrat, Deklarasi Koalisi Perubahan Jadi Isu Utama
- ·Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
- ·Larangan Sepeda Motor Lewati Thamrin Dicabut, Anies: Ini Keadilan
- ·Pembantaian MU 7