Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot Buntut Kasus Ilegal Logging dan Hilangnya Barbuk BBM Ilegal

JAKARTA,quickq官方下载app DISWAY.ID- Rekaman Kombes Teguh Triawantoro terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara beredar di media sosial.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menegaskan jika pencopotan Kombes TT telah sesuai prosedut perundang-undangan.
"Terkait sengaja diviralkannya ucapan Kabid propam Polda Kaltara TT atas pemberhentian Sementara jabatan Kabid Propam bahwa hal tersebut sudah sesuai mekanisme Perundang-undangan," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat dalam keterangannya, Senin, 24 April 2023.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Sulut, BMKG: Data Belum Stabil
BACA JUGA:Rusia Kembali Bombardir Ukraina Selatan, Drone Bawah Laut Beraksi
Ia mengatakan pemberhentian sementara itu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.
Lebih lanjut, Kombes Budi menjelaskan jika Kombes Teguh diberhentikan sementara dari jabatannya karena tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya untuk memeriksa hilangnya barang bukti BBM ilegal.
"Hal tersebut berupa beberapa tindakan dalam penanganan kasus illegal logging dan berujung pada unjuk rasa di Tarakan serta penanganan hilangnya BBM sitaan Dit Reskrimsus Polda Kaltara, KBP Teguh (Perpol 15 tahun 2015 psl 4 ayat (2), pasal 7 dan pasal 12)," sebutnya.
BACA JUGA:Informasi TNI Polri Bocor ke Pihak KKB Papua, Sebby Sambom: Kami Selalu Terima 6 Tahun Terakhir
BACA JUGA:Jokowi Imbau Tegas Agar ASN Hingga Pemilik Perusahaan Swasta Mundurkan Jadwal Arus Balik Para Pemudik: Bentuk Cuti Tambahan!
Menurutnya, pemberhentian sementara perlu dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan audit dengan tujuan (ADTT) yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara terkait dugaan pelanggarannya.
"Setelah ADTT selesai dilakukan, maka atas pertimbangan Sidang DPK (Dewan Pertimbangan Karier), Kapolda dapat menerbitkan Sprint pembatalan pemberhentian sementara dari dinas Polri," kata Kombes Budi.
Ia menjelaskan ADTT yang dibuat oleh Itwasda menjadi bahan masukkan dan pertimbangan bagi Pimpinan dalam menentukan proses penanganan selanjutnya, sesuai kewenangan dalam tingkat kepangkatan.
Diketahui, rekaman Mantan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes TT di depan Kapolda Kaltara Irjen Daniel dan jajaran perwira Polda Kaltara saat melakukan apel pada Rabu, 12 April 2023 lalu viral di media sosial.
- 1
- 2
- »
相关文章
8 Pegawai Main Judi Online Sebanyak 71 Transaksi, KPK Rilis Surat Edaran Resmi
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepa2025-05-286 Kebiasaan Pagi Turunkan Berat Badan yang Ampuh dan Praktis
Daftar Isi Berikut beberapa kebiasaan pagi turunkan berat badan y2025-05-28Pertamina Memberdayakan 30 UMKM untuk Go Global Lewat Pelatihan Ekspor
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pertamina (Persero) memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Mene2025-05-28Wamenekraf Ibaratkan Bandung Sebagai Rahim Bagi Kreatifitas
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar menghadiri jumpa pers2025-05-28Polri Siapkan 5.784 Posko Mudik Selama Operasi Ketupat 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan 5.784 posko di seluruh w2025-05-28Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas, Kemenekraf Dorong Pendirian Dinas Ekraf di Daerah
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, menerima kunjungan Wal2025-05-28
最新评论