Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
相关文章
Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi
Warta Ekonomi, Jakarta - Akun resmi X (Twitter) Presiden Paraguay, Santiago Peña, diretas pada Senin2025-06-12- 中央圣马丁艺术与设计学院是英国最大的艺术与设计学院,同时也是世界四大时装设计学院之一,吸引着来自世界各地学习服装设计专业的学生来此深造。那么,圣马丁服装设计学院申请条件是什么呢?下述就是美行思远小编为2025-06-12
Bukan Tidak Bisa Digunakan, Tapi Jalan Layang MBZ Berlakukan Buka Tutup
JAKARTA, DISWAY.ID--Atas diskresi Kepolisian bersama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku2025-06-1210 Langkah Perawatan Rambut ala Korea
Daftar Isi 1. Pakai scalp scaler2025-06-12CAIR! Nih Link dan Cara Cek Penerima Saldo Dana BLT BBM 2025 Pakai NIK KTP
JAKARTA, DISWAY.ID– Untuk mengecek saldo dana penerima bansos BLT BBM memakai NIK KTP.Bantuan2025-06-12FOTO: Lomba Gendong Pasangan di Kamboja Pecahkan Rekor Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Ratusan pasangan Kamboja ikut lomba gendong melawan pana2025-06-12
最新评论