Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak
JAKARTA,quickq最新下载入口 DISWAY.ID--Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan bolak-balik dikembalikan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Danang menjelaskan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar dia.
Selain itu, proses penyidikan berjalan lambat dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah banyak.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk marip ada 17 orang sedangkan shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk shane juga 5 orang," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Pihak David Ozora Desak Mario Dandy Segera Disidang
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kasus ini Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
- 1
- 2
- »
-
Hari Ini, ASN Instansi Pelayanan Publik WFO 100 PersenAmsterdam Larang Pembangunan Hotel Baru Demi Perangi OvertourismAtasi Overtourism, Barcelona Hapus Rute Bus dari Google MapsGadis Ini Marah Ditegur Seenaknya Rendam Kaki di Danau Situs Historis1.300 Personel Dishub DKI Bakal Diterjunkan Selama Asian GamesOnigiri Dibuat Pakai Ketiak Viral di Jepang, Harga Naik 10 Kali LipatFOTO: Kesetiaan ala Kakek Pencukur Rambut di PrancisBali Menolak Disebut OvertourismKejamnya Nazarudin, Gebuk Anak Buah Pakai Dokumen BAPStudi: Duduk Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Kematian Dini
下一篇:Terungkap! Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Narkoba Bersama Aktor Serigala Terakhir
- ·Kajati Kalbar: Sebanyak 81 Proyek Besar Minta Akses Pengawalan
- ·Ini Kata Jokowi Soal Isu Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Jabatan
- ·FOTO: Muak Warga Spanyol dengan Overtourism di Kepulauan Canary
- ·Presiden Prabowo Hadiri Salat Iduladha 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal
- ·Ada Keluarga dalam OK OCE, Sandiaga Segera Depak Indra Uno
- ·Milenial Pengrajin Bawang Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024
- ·FOTO: Kesetiaan ala Kakek Pencukur Rambut di Prancis
- ·Cupi Cupita Ungkap Dampak Terseret Promosi Judi Online Pada Pekerjaannya
- ·Hari Ini, ASN Instansi Pelayanan Publik WFO 100 Persen
- ·IPW Dorong Polri Ungkap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Transparan
- ·Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
- ·Pelaku yang Sembunyikan Dito Mahendra Selama Pelarian Diburu Polri
- ·Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email
- ·FOTO: RS di Barcelona Rekrut Anjing untuk Semangati Pasien
- ·5 Kebiasan Sederhana yang Sering Disepelekan Ini Ternyata Bikin Kurus
- ·5 Kebiasan Sederhana yang Sering Disepelekan Ini Ternyata Bikin Kurus
- ·'Kunci Anggaran Bukan di Ketua Komisi II, Tapi di Setya Novanto'
- ·Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
- ·Dalil, Doa, dan Cara agar Terhindar dari Siksa Kubur
- ·VIDEO: Pesta Kembang Api Sambut Turis di Pelabuhan Victoria Hong Kong
- ·Gelar Ratas, Jokowi Bahas Persiapan Indonesia Jadi Anggota OECD
- ·Hadir di Pulau Dewata, Perumahan ini Janjikan Bebas Banjir dan Bebas Galau
- ·Dari Garasi, Mooryati Soedibyo Menerobos Tradisi
- ·Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan
- ·Polisi Evakuasi Korban Kecelakaan Cikampek
- ·Studi: Duduk Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Kematian Dini
- ·KPK Bantah Intimidasi Teman Dekat Akil Mochtar
- ·Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM
- ·Atasi Overtourism, Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps
- ·Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Pembacaan Putusan Batasan Usia Capres
- ·Respect, Usai Kalah di Pilpres 2024, Anies Akui Siap Bertemu dengan Prabowo
- ·Hadir di Pulau Dewata, Perumahan ini Janjikan Bebas Banjir dan Bebas Galau
- ·Irjen Achmad Kartiko Resmi Jabat Sebagai Kapolda Aceh
- ·Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM
- ·Takut 'Didor' Polisi, Pelaku Penembakan Italia Serahkan Diri
- ·Jangan Lupa Diminum, Ini 5 Minuman yang Bikin Panjang Umur