您的当前位置:首页 > 娱乐 > Pengamat Nilai Operasi GAG Nikel Sesuai Aturan, Mengapa? 正文
时间:2025-06-15 20:47:27 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menegaskan bahwa aktivitas tambang nike quickq加速器在哪下载
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan. Hal ini ia tegaskan dengan mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU No. 27/2007 yang tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak.
"Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional, namun menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No. 3 Tahun 2012 tentang RTRW 2011–2030, menetapkan Pulau Gag sebagai kawasan peruntukan pertambangan mineral (Pasal 33 ayat 2 huruf a). Dari total kawasan lindung ±6.069 hektare, lahan tambang yang dibuka hanya sekitar 190 hektare atau sekitar 3,17%, jauh di bawah ambang batas maksimum.
Baca Juga: Kenapa PT Gag Nikel Masih Bisa Menambang di Raja Ampat? Ini Jawaban Bahlil
Ferdi juga merujuk UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) Pasal 372 yang membatasi kuota pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan di pulau kecil maksimal 10%. Dengan luas operasi hanya 3,17%, PT GAG Nikel dinilai masih jauh di bawah ambang batas kuota yang diizinkan undang-undang.
“Ketentuan ini menjamin bahwa GAG Nikel beroperasi dalam batas kuota minimal, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir,” tegas Ferdi.
Dari sisi legalitas, Kontrak Karya GAG Nikel telah diterbitkan sejak 1998, jauh sebelum pemberlakuan UU No. 1/2014 yang merevisi aturan wilayah pesisir dan pulau kecil. Selain itu, KLHK juga tidak menemukan pelanggaran lingkungan signifikan dalam pengawasan terakhir.
Dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting. Warga Pulau Gag secara terbuka menyatakan dukungannyaterhadap keberlanjutan operasional tambang, yang disebut mampu mendorong kesejahteraan ekonomi lokal.
"Oleh karena itu, tambang ini bukan hanya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Pulau Gag, tetapi juga untuk kepentingan nasional. Jika operasional dihentikan padahal semua persyaratan pemerintah telah dipenuhi, akan menyulitkan upaya menarik investor di sektor pertambangan," kata Ferdi.
Baca Juga: Pastikan Tidak Beroperasi di Geopark Raja Ampat, Gag Nikel Tegas Dukung Pemerintah dalam Pengawasan Tambang Berkelanjutan
Berdasarkan fakta hukum ini, Ferdi menegaskan PT GAG Nikel menjalankan operasional berkelanjutan sesuai dengan landasan hukum yang kuat. Tak hanya itu, GAG Nikel juga sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan memverifikasi setiap titik lokasi tambang berdasarkan peta RTRW.
"Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10% kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," kata Ferdi.
Sejak 2018, PT GAG Nikel telah menjalankan program reklamasi dan revegetasi berbasis bibit endemik. Perusahaan juga menjalankan prinsip Good Mining Practice, yang dianggap Ferdi sebagai bukti konkrit bahwa tambang bisa berjalan berdampingan dengan pelestarian lingkungan.
Dukung Ketahanan Energi Nasional, PLN dan Lemhannas RI Perkuat Sinergi Antarlembaga2025-06-15 20:43
5 Kebiasaan Makan yang Bikin Tubuh Orang Jepang Selalu Ideal dan Sehat2025-06-15 20:35
Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit2025-06-15 19:57
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan2025-06-15 19:55
Fadli Zon Ingin Bangun Museum Majapahit di Grobogan Jadi Proyek Strategis Nasional2025-06-15 19:46
Meutya Hafid Dorong Redefinisi Peran Dewan Pers Hadapi Disrupsi Digital2025-06-15 18:55
FOTO: Madam Lucie dan Budaya Manikur di Mesir2025-06-15 18:43
Ilmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURI2025-06-15 18:30
Indonesia Siap Luncurkan Satelit SATRIA2025-06-15 18:18
Tren Wisata Luar Angkasa Diprediksi Baru Akan Digemari pada 20542025-06-15 18:02
Hadir di Labuan Bajo, Ini Pesan Kapolri Untuk Satgas Pengamanan KTT Asean2025-06-15 20:36
Soal Diskon Tarif Listrik, Bahlil Jujur: Belum Dapat Laporan!2025-06-15 20:33
Peluang Emas! RI2025-06-15 20:15
Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Prabowo Subianto Inginkan Hal Ini Terjadi2025-06-15 20:04
Anies Baswedan : Ini Bukan Safari Ramadan, Bukan Juga Blusukan tapi Ini Tirakat2025-06-15 19:55
8 Makanan Ini Perlu Dihindari di Usia 502025-06-15 19:46
Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Prabowo Subianto Inginkan Hal Ini Terjadi2025-06-15 19:23
Pemerintah Dorong Transformasi Ekonomi Hijau untuk Akselerasi Pencapaian SDGs2025-06-15 19:04
Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!2025-06-15 18:30
5 Bahan untuk Menghapus Tinta Ungu di Jari, Bisa Hilang dengan Cepat2025-06-15 18:16