DPR: Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk!
JAKARTA,quickq是什么软件安全吗 DISWAY.ID--Ketua Komisi I Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Meutya Hafid menegaskan pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu disegarakan sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional.
BACA JUGA:Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya
Meutya menilai pembentukan Komite Independen yang diatur dalam Pasal 9 dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, perlu dilaksanakan untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
"Ini menurut saya krusial. Jadi berhasil atau tidaknya sebuah ekosistem digital yang baik terbentuk itu nanti akan sangat bergantung dengan komite independen, yang memang dalam perpres ini diberikan sebuah kewenangan yang cukup besar," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu 30 Maret 2024.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
Ia menuturkan, Komite Independen dari Dewan Pers ini diperlukan guna menjembatani konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Meutya melanjutkan, sengketa yang dikhawatirkan terutama dalam perkara pembagian capital share atau hasil keuntungan iklan dari masing-masing media.
“Nanti teman-teman pers ini kalau memang kemudian ada sengketa dari capital share yang tidak adil begitu dengan antara perusahaan pers dengan platform digital maka teman-teman pers nanti ini kan kasusnya dibawa ke Komite Independen," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Teken Perpres Publisher Rights: Tidak Kurangi Kebebasan Pers
Meutya menjelaskan, setelah upaya insan pers yang kini masuk dalam pusaran ekosistem digital, meminta dukungan pemerintah dalam legalisasi publiser rights, sebaiknya selepas Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sudah diteken, insan pers yang dinaungi oleh Dewan Pers perlu mendukung regulasi tersebut berikutnya.
Hal ini, lanjut Meutya, juga tidak menafikan untuk melibatkan para perusahaan platform digital untuk mematuhi regulasi publisher rights tersebut.
“Karena kalau membiarkan kepada ekosistem yang belum ditata dengan baik maka tentu amat sangat berat. Tadi Mas Taufiq sampaikan kurvanya itu mengkhawatirkan dan meskipun itu sebuah keniscayaan dari kemajuan teknologi tapi kemudian ya kita enggak boleh tinggal diam," tutur Meutya.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Wajibkan Publisher Game di Indonesia Berbadan Hukum
- 1
- 2
- »
-
Ketua MPP PKS Mulyanto Minta Pemerintah Kaji Ulang Pemindahan Empat Pulau dari Aceh ke SumutFOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam OvertourismApa Benar Duduk Lama Jadi Salah Satu Penyebab Wasir?Dana PIP Rawan Dicuri! Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima: Laporkan Penyelewengan!Cloudera Bergabung dengan AIBandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPopDana PIP Rawan Dicuri! Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima: Laporkan Penyelewengan!Ingin Lolos SNBP 2025? Hindari 5 Jurusan Kuliah di ITB yang Paling Diminati, Cek DaftarnyaPolri Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank SumselKremlin Sebut Tak Akan Ada Kesepakatan Damai Rusia
下一篇:Telkomsel Perluas Jaringan Hyper 5G di Batam, Kini Ada 112 BTS 5G
- ·Strategi Transformasi Pemerintah Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- ·Olahraga sambil Healing, Ini 5 Tempat untuk Silent Walking di Jakarta
- ·KPK Ungkap Alasan Mbak Ita Tiba
- ·Saldo Dana Langsung Ngalir ke Rekening, 8 Program Ini Bisa Cair Cukup Pakai NIK KTP!
- ·Biodata dan Profil Grace Natalie Louisa Ditunjuk Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- ·Mengenal Anggur Shine Muscat, Buah Premium asal Jepang
- ·Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih
- ·Kontras Feminin
- ·Ortuseight Tawarkan Alternatif Bola untuk Pemain Profesional hingga Rekreasional
- ·Sah! HPP Jagung Kini Resmi Menjadi Rp 5.500
- ·2025Fall速看!罗德岛取消独立essay,申请细节变更!
- ·Pramugari Tak Wajib Lho Bantu Angkat Barang Penumpang, Ini Alasannya
- ·TikToker Galihloss3 Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama
- ·Pesawat Punya Ruang 'Rahasia', Gunanya untuk Pramugari dan Pilot Tidur
- ·Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik
- ·5 Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Semuanya dari Asia
- ·Jalan di Tanah Abang Jadi Lapak PKL, Menhub: Tak Benar Itu!
- ·Kremlin Sebut Tak Akan Ada Kesepakatan Damai Rusia
- ·Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cuma Dikasih Waktu 3 Hari
- ·Sudah Pakai KB Tapi Tetap Bobol? Ini Penjelasan Bidan
- ·Cloudera Bergabung dengan AI
- ·Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan
- ·NYALANG: Nestapa dari Tepi Dunia
- ·Sudah Pakai KB Tapi Tetap Bobol? Ini Penjelasan Bidan
- ·Anggota Dewan jadi Tersangka Perkelahian
- ·KPK Ungkap Alasan Mbak Ita Tiba
- ·Walikota Batu Diperiksa Polda Jatim
- ·Cara Cek Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Lewat HP, Syarat Nilai Rapor 70 Tengah Dikaji
- ·Mengintip Tradisi Perayaan Halloween di Berbagai Belahan Dunia
- ·Kontras Feminin
- ·Jadi Tersangka Pemotongan Insentif ASN, Gus Muhdlor Terancam 20 Tahun Penjara!
- ·Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan
- ·FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam Overtourism
- ·Mengagumi Ka'bah dari Menara Setinggi 601 Meter yang Bersejarah
- ·Temui Mensos, Sandiaga Bahas Ini
- ·NYALANG: Nestapa dari Tepi Dunia