Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga ikut mencabut izin kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah adanya dugaan peggelapan dana donatur umat. Pencabutan izin ini dilakukan setelah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebut setelah Kemensos mencabut izin ACT, secara otomatis izin yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) juga ikut tercabut.
Baca Juga: Masih Ada Saja yang Bela ACT, Denny Siregar Langsung Mengaku Dirinya Jijik
"Terkait masalah ACT, izinnya sudah dicabut oleh Kemensos. Kan sudah otomatis. Kalau izin usahanya dicabut, berarti (kegiatan) yang lain tidak bisa. Sekalipun izin domisili masih ada, kan tidak bisa berlaku kalau izin usahanya tidak ada," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, Riza juga menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya tidak akan melakukan kerja sama bersama ACT. Karena selain izinnya dicabut, rekening ACT telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ya, tentu semua kerja sama terputus, otomatis, dan juga kita akan lakukan berbagai evaluasi. Semua kita lakukan evaluasi, pengawasan, monitoring, dan pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, ternyata izin kegiatan ACT juga terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI Jakarta.
Ketika ditanya perihal itu, Kepala Dinas PMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra membenarkannya. Izin operasi ACT terdaftar dengan nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Pramono Siap Bekerja Sama dengan Prabowo Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta
相关文章:
- Vanda Gandeng Black & Veatch Demi Proyek Solar & Battery 2 GWp di Kepulauan Riau
- Dolar Menguat, Investor Masih Dibayangi Kekhawatiran Dampak Tarif AS
- Awas, 6 Makanan Enak Ini Bisa Jadi Pemicu Kanker Usus Besar
- Kemang hingga Kota Tua, Jelajahi 5 Spot Mekarnya Tabebuya di Jakarta
- Sebelum Beli, Simak Dulu Daftar Harga Terbaru Emas di Gerai Pegadaian pada 12 Juni 2025
- Tersangka Judi Online Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Komdigi Ditangani Krimsus
- Tegas PSI: Anies Harus Tanggung Jawab, Kenapa Nih?
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, Prabowo Harap Bahan Baku Berasal dari Desa Bukan Impor
- Catat, Ada 34 Menteri Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, KPK Imbau Segera Melapor!
- Museum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?
相关推荐:
- Emas Jadi Buruan, Saham Emiten Ini Bisa Sangat Berkilau
- Rekomendasi Slow Bar di Yogyakarta, Ngopi Santai Penuh Makna
- Sempat Terhenti, Penelitian Situs Gunung Padang Bakal Dilanjutkan
- Aurel Hermansyah Berhasil Turunkan BB Hingga 15 Kg, Ini 5 Rahasianya
- Bahas Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPP IKA UII Gelar Diskursus Bersama Ahli dan Tokoh
- Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?
- Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Buat Peredaran Uang di Desa, Capai Rp8 M/Tahun
- Kunjungi Pabriknya di Cikarang, Kemenperin Apresiasi Komitmen Samsung untuk Penuhi TKDN
- Prabowo Minta Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri: Pakai Uang Sendiri Boleh
- Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
- Pembredelan Lukisan Yos Suprapto, Fadli Zon Dikritik Pakar Budaya Unair: Patut Disayangkan!
- Bogasari Apresiasi Polda Jabar Bongkar Pemalsuan Tepung Terigu
- Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
- Tegas! Polri Tindak Anggotanya yang Terindikasi Tak Netral di Pilkada 2024
- BP2MI Harap Prabowo Mampu Maksimalkan Peluang Kerja di 11 Negara, Jangan Kalah dengan Swasta!
- KPK Amankan Rp 6,8 Miliar dari OTT Pekanbaru, Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Risnandar
- Gandeng Kemendiktisaintek, Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Magang di Ruang Bersama Merah Putih
- Cara Cek Dana PIP 2024 Lewat HP dengan Mudah yang Bisa Diikuti Siswa, Jangan sampai Salah!
- Cum Date 17 Juni, Jaya Konstruksi (JKON) akan Sebar Dividen Tunai Rp53 Miliar
- Alumni UI Kecam Gelar S3 Bahlil, Sebar Petisi Tolak Komersialisasi Doktor