Hasil Pilpres 2024 Dinilai Ada Kecurangan, THN AMIN Ingin Pemungutan Suara Diulang
JAKARTA,6js.uk quickq下载 DISWAY.ID--Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir mengaku tak mempersalahkan hasil Pilpres dari pasangan calon nomor urut 1 itu.
Namun, kata dia, pihaknya mempersalahkan proses untuk mendapatkan hasil tersebut.
BACA JUGA:Gibran Agendakan Bertemu Prabowo Usai Menang Pilpres 2024
"Ini bukan persoalan hasil, Ini persoalan proses. Proses bagaimana mendapatkan hasil itu. Kita menginginkann bahwa pemilu ini berjalan dengan jujur, adil, bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," kata Ari di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Atas dasar itulah, kata Ari, pihaknya mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ari mengatakan dalam laporan tersebut ia mempersalahkan pencalonan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Resmi Gugat Hasil Pilpres, THN AMIN: Ini Amanah Rakyat yang Ingin Adanya Perubahan!
Terlebih, lanjut Ari, Gibran merupakan anak dari Presiden. Sehingga, bisa memberikan dampak yang begitu luar biasa.
"Nah dampak inilah yang kami uraikan bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," ungkapnya.
Ia berharap adanya pemungutan suara diulang tanpa diikuti oleh cawapres nomor urut 2 apabila gugatannya itu diterima sebagai argumen yang kuat oleh MK.
BACA JUGA:NasDem Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Terima Hasil Pilpres 2024
"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh mahkamah konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini dan itu diganti calon wakil nya silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil dengan bebas," imbuhnya.
Diketahui, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) resmi mengugat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan itu dipimpin oleh ketua Tim Hukum Ari Yusuf Amir dan juga Kapten Timnas AMIN, Syaugi Alaydrus. Dilihat dalam website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara: Tetap Lakukan Upaya Hukum
- 英国伦敦艺术大学奖学金设置
- 美国最前卫的纯艺术学院——加州艺术学院CalArts!
- Tiba di Acara Apel Siaga Perubahan, AHY Berharap Koalisi Perubahan Semakin Solid
- Isra Miraj 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Pendapat Ulama
- Trump Dikabarkan Perketat Syarat Pengiriman Komoditas Strategis ke China
- Tiba di Acara Apel Siaga Perubahan, AHY Berharap Koalisi Perubahan Semakin Solid
- Polisi Periksa Saksi Ahli Terkait Kasus Panji Gumilang Pekan Depan
- FOTO: Pesantren Kilat untuk Lansia di Berbagai Daerah
- Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri
- Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hadirkan Dua Saksi Ahli
- Bikin Orang Bingung, Apa Itu 'Kemoterapi Preventif' Kate Middleton?
- Bandara Terindah di Dunia Ada di Abu Dhabi
- Doa Pembuka Rezeki, Ada yang Muncul di Al