Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
SuaraJakarta.id - Jadwal salat dan imsakiyah Tangerang Raya hari ini 4 April 2023 atau 13 Ramadhan 1444 H.
Tangerang Raya ini meliputi Kabupaten Tangerang,quickq苹果版ios Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Jadwal Imsakiyah Tangerang Raya ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jadwal salat dan jadwal imsak Kabupaten Tangerang hari ini:
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Senin 3 April 2023
- Imsak 04:31 WIB
- Subuh 04:41 WIB
- Terbit 05:53 WIB
- Duha 06:20 WIB
- Zuhur 12:01 WIB
- Ashar 15:16 WIB
- Maghrib 18:01 WIB
- Isya' 19:10 WIB
Jadwal salat dan jadwal imsak Kota Tangerang hari ini:
- Imsak 04:31 WIB
- Subuh 04:41 WIB
- Terbit 05:52 WIB
- Duha 06:20 WIB
- Zuhur 12:00 WIB
- Ashar 15:15 WIB
- Maghrib 18:01 WIB
- Isya' 19:09 WIB
Jadwal salat dan jadwal imsak Kota Tangsel hari ini:
- Imsak 04:31 WIB
- Subuh 04:41 WIB
- Terbit 05:52 WIB
- Duha 06:19 WIB
- Zuhur 12:00 WIB
- Ashar 15:15 WIB
- Maghrib 18:00 WIB
- Isya' 19:09 WIB
Bacaan Niat Puasa Ramadhan
Untuk memulai ibadah puasa Ramadhan, umat muslim wajib membaca niat puasa Ramadhan terlebih dahulu.
Nah, berikut ini niat puasa Ramadhan yang perlu kamu tahu yang dibaca di malam sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan keesokan harinya.
Baca Juga:Jadwal Imsak dan Buka Sampit Hari Ini, Senin 3 April 2023
Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Besok
- Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code
- Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya
- Apa Itu Rabu Wekasan? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisinya
- Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
- Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?
- Ini Dia Spesifikasi Vivo Y100, HP dengan Layar AMOLED Super Nyaman
- KSPI Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
- Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
- Bukti Pengabdian Prabowo, Mendirikan Akademi Sepakbola Demi Wujudkan Timnas Indonesia di Piala Dunia
- Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri
- Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya
- Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!
- KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri
- Marak Turis Ditipu Tukang Becak di London, Minta Dibayar Rp26 Juta
- Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!