时间:2025-06-04 00:28:48 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swa quickq是什么东西
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) terkait proses lelang terhadap aset yang diagunkan berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan pada PT Ratu Kharisma.
Perkara dugaan tipibank dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore, yang tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia tersebut.
Dalam pengadilan diputuskan bahwa pihak tergugat tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%
Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.
Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
"Unsur-unsur tersebut yaitu bahwa peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara dan lain sebagainya," tutur Yunus, dalam kesaksiannya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
G3 dan G3+ Sejak Diluncurkan Mei, Director Polytron: Sudah Puluhan Unit Dipesan2025-06-04 00:25
UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!2025-06-04 00:02
Cek NIK KTP! 3 Saldo Dana Bansos Cair April 2025 Termasuk PIP, PKH, dan BPNT2025-06-03 23:48
Vietnam Raih Gelar Miss International 2024, Indonesia Runner Up ke2025-06-03 23:46
Data Positif Covid2025-06-03 23:32
Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional2025-06-03 23:22
UGM Kembali Klarifikasi soal Ijazah Palsu Jokowi, Bawa Kesaksian Teman Seangkatan2025-06-03 23:16
Tim 8 Prabowo Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih untuk Lawan Tengkulak2025-06-03 23:01
Apa yang Dimakan Orang2025-06-03 21:56
Tanaman Pengusir Nyamuk, Gampang Ditanam di Rumah2025-06-03 21:49
Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?2025-06-04 00:26
Mengintip Gaya Busana Mingyu 'Seventeen' yang Serba Kasual2025-06-04 00:25
5 Cara Mencuci Baju saat Musim Hujan agar Tidak Bau Apek2025-06-04 00:18
Kemhan Kirim 12 Ton Bantuan dan Pasukan Kemanusiaan Bantu Korban Gempa Myanmar2025-06-03 23:56
Peluang Golkar Dengan PKB Diungkap Airlangga Hartarto: Semakin Terbuka2025-06-03 23:31
OJK Targetkan Penjaminan UMKM Jadi 90% di 2028, Hingga April Sudah 80,5%2025-06-03 22:53
Emiten Properti Aguan2025-06-03 22:44
BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya2025-06-03 22:39
Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 20242025-06-03 22:14
Survei: Banyak Wisatawan Indonesia Ingin Kunjungi Jepang Tahun Depan2025-06-03 21:42